Related Menus

GCG

Risk & Compliance

Risk & Compliance

PT Pos Indonesia (Persero) sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) selain bank berkomitmen untuk menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dengan berpedoman pada Ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku serta dalam pelaksanaannya bertindak aktif dalam rangka untuk mencegah, mendeteksi dan melaporkan kepada pihak berwenang terkait dengan segala tindakan atau transaksi yang patut diduga atau diketahui terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme.


 
Dalam rangka mencegah PT Pos Indonesia (Persero) dijadikan sasaran dan media kegiatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka PT Pos Indonesia (Persero) harus patuh dan pada ketentuan peraturan terkait APU dan PPT yaitu :
 

  1. Undang - Undang nomor 8 tahun 2010 tanggal 20 Oktober 2010 : tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU;
  2. Undang - Undang nomor 9 tahun 2013 tanggal 13 Maret 2013 : tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPT.
  3. Undang - Undang nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 : tentang Transfer Dana.
  4. PBI nomor 19/10/PBI/2017 tanggal 6 September 2017 : tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sitem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
  5. Ketentuan dari Otoritas lain yang relevan dengan penerapan APU PPT , antara lain :
    a. Perka PPATK nomor 2/2/2014 tentang Sipesat;
    b. Perka PPATK nomor 2/2/2015 tentang katagori Pengguna Jasa Berpotensi TPPU;
    c. Perka PPATK nomor 4/3/2012 tentang identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi PJK;
    d. Perka PPATK nomor 9/9/201 tentang Tata Cara Penyampaian LTKM dan LTKT bagi PJK;
    e. Perka PPATK nomor 12/6/2013 tentang Tata Cara Penyampaian LTKL dan PJK.
  6. Ketentuan internal PT Pos Indonesia (Persero), antara lain :
    a. KD N0 95/DIRUT/1215 :  Tentang Penerapan Program APU dan PPT;
    b. KD No 56/DIRUT/0216 :  Pedoman Pemblokiran Dana Yang dimiki oleh DTTOT;
    c. SE No 104/DIRKUG/1217 : Pedoman Penerapan Program  APU dan PPT .

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mencegah Indonesia dijadikan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dapat mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, dan juga dapat membahayakan sendi - sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam upaya meningkatkan efektifitas penerapan program APU dan PPT, PT Pos Indonesia (Persero) mempunyai suatu Kebijakan dan Prosedur APU dan PPT yang komprehensif  yang berlandaskan pada  5 (lima) Pilar Penerapan Program APU dan PPT yaitu :

A. PENGAWASAN AKTIF DEWAN DIREKSI DAN KOMISARIS   

1. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

  • Memastikan PT Pos Indonesia (Persero) telah memiliki Kebijakan dan Prosedur tertulis Program APU dan PPT yang sejalan dengan ketentuan, peraturan dan perundangan yang berlaku;
  • Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan. Direksi harus memastikan bahwa penerapan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan telah dilakasanakan secara efektif;
  • Melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur tertulis mengenai program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, teknologi, modus PU/PT serta ketentuan yang berlaku terkait dengan APU dan PPT;
  • Memastikan seluruh laporan terkait Transaksi keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT) Transaksi dari/ke luar negeri (TKL) kepada PPATK secara tertib dan tepat waktu;
  • Memberikan persetujuan terhadap LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan/Suspicious Transaction Report) dan LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai/Cash Transaction Report), serta laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction);
  • Memastikan pelaksanaan pemblokiran serta merta dan penyampaian laporan pembekuan transaksi, pemblokiran transaksi dan/atau penolakan transaksi terhadap Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusanah Masal (DPPSPM);
  • Memastikan seluruh karyawan terkait telah memperoleh pengetahuan dan/atau pelatihan mengenai penerapan program APU dan PPT;
  • Memastikan pengkinian profil pengguna jasa dan profil transaksi pengguna jasa telah dilakukan;
  • Memastikan telah tersedianya  satuan kerja atau fungsi khusus yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU dan PPT secara independen dalam operasional PT Pos Indonesia (Persero);
  • Memastikan tersedianya Sumber Daya Manusia yang memadai dan memahami penerapan Program APU dan PPT yang terkait dengan mitigasi terhadap, antara lain:  compliance risk, operational risk, legal risk, reputational risk dan potensi risiko lainnya;
  • Memastikan bahwa Kantor Pusat telah memiliki pejabat/petugas dalam suatu Unit Kerja Khusus yang bertanggung jawab untuk memastikan penerapan APU-PPT pada setiap unit kerja atau di setiap Unit Pelaksanan Teknis (UPT);
  • Memastikan bahwa setiap UPT memiliki pejabat/petugas yang ditunjuk secara tertulis, yang berfungsi memastikan pelaksanaan APU dan PPT;
  • Memastikan bahwa seluruh pejabat/karyawan, khususnya karyawan baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan program APU dan PPT secara berkala.

 

2. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris 

  • Memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur tertulis terhadap penerapan program APU dan PPT.
  • Memastikan bahwa Direksi telah melaksanakan penerapan program APU dan PPT.

 

B. KEBIJAKAN DAN PROSEDUR TERTULIS  

Agar penerapan program APU dan PPT dapat terlaksana secara efektif di PT Pos Indonesia (Persero), maka dibutuhkan kebijakan dan prosedur tertulis yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan persetujuan Dewan  Komisaris.

PT Pos Indonesia (Persero) telah memiliki Kebijakan dan Prosedur yang meliputi :

 

  1. Prosedur penerimaan, identifikasi dan verifikasi (Proses PMPJ/KYC) terhadap calon Pelanggan (walk in customer/WIC);
  2. Kebijakan Customer Due Dilligence (CDD) terhadap pelanggan yang rata-rata adalah sebagai pelanggan yang tidak memiliki hubungan usaha berkelanjutan (Walk in Customer) dilakukan dengan mewajibkan penyampaian data dan informasi nama , nomor identitas diri, alamat, tempat tanggal lahir, nomor telepon, kewarganegaraan, jenis kelamin, pekerjaan dan  data lainnya yang terdata pada Data Base Pelanggan;
  3. Kebijakan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pelanggan yang berisiko tinggi dengan meminta tambahan data pada pelanggan yaitu sumber dana dan peruntukan dana;
  4. Penolakan Transaksi terhadap pelanggan apabila:
    • Tidak memberikan data identitas
    • Menggunakan nama fiktif/anonim
    • Identitas diragukan
  5. Anti Tipping-Off
    Melarang memberitahukan kepada Pelanggan atau pihak lain manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan pada PPATK;
  6. Pengelolaan Data, Informasi dan Dokumen

     
  7. Pelaporan
    1. Mengirimkan Laporan Transaksi Dana Bukan Bank (LTDBB) kepada Bank Indonesia setiap bulan;
    2. Mengirimkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK setiap ada temuan transaksi yang mencurigakan;
    3. Mengirimkan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) kepada PPATK setiap ada temuan transaksi tunai senilai ≥ Rp. 500 juta per hari per orang;
    4. Mengirimkan kepada PPATK  setiap hari, berupa laporan Transaksi Keuangan Luar (LTKL) dikirim secara Online melalui aplikasi Grips PPATK;
    5. Mengirimkan kepada PPATK  setiap triwulan maksimal H+15, berupa laporan Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu (SIPESAT) menggunakan aplikasi Gathering Reports & Informations Processing System (GRIPS) dengan sumber data terpusat Operation Data Storage (ODS) melalui Aplikasi Anti Money Laundry (AML) yang Dikenakan sanksi bila terjadi telat dalam pelaporan;
    6. Mengirimkan laporan Fraud kepada BI setiap bulan;
    7. Mengirimkan laporan Keluhan Pelanggan kepada BI setiap triwulan.

 

C. PROSES MANAJEMEN RISIKO

PT Pos Indonesia (Persero) menggunakan pendekatan berdasarkan Risk Based Approach (RBA) dalam kegiatan penerimaan dan pemantauan Nasabah sebagai bentuk penerapan program APU dan PPT. RBA merupakan penilaian terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam setiap kegiatan penerbitan dan pengembangan produk atau aktivitas, penggunaan atau pengembangan teknologi baru, termasuk usaha atau transaksi dari negara tergolong berisiko tinggi. Menetapkan 4 (empat) langkah dalam manajemen risiko yaitu :

  1. Identifikasi Risiko
    Dilakukan dengan cara mempertimbangkan risiko yang disebabkan oleh 4 (empat) hal yaitu :
    1. Risiko Pengguna Jasa
      Dilakukan dengan membandingkan jumlah pelanggan (pengguna jasa) yang mempunyai profesi berisiko tinggi (high risk countries) yang mengacu dari NRA dengan total pengguna jasa dengan para meter Komposisi Profesi dan Kewarganegaraan pelanggan.
    2. Risiko Negara atau Wilayah Geografis berdasarkan parameter Lokasi Usaha dan Negara asal/tujuan transaksi.
    3. Risiko Produk/jasa
      Menghindari produk layanan yang tawarkan terhindar digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme
    4. Jaringan Transaksi

       
  2. Penilaian (Asessment)
    PT Pos Indonesia (Persero) melakukan Self Risk Assesment terhadap penerapan program APU dan PPT untuk menilai kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku dengan cara menjawab kuesioner pada form Self Risk Assesment dari Bank Indonesia.  
    Penilaian adalah berdasarkan kepatuhan pada 5 aspek yaitu :
    1. Pengawasan Aktif Dewan Direksi dan Komisaris;
    2. Kebijakan dan prosedur tertulis;
    3. Manajemen Risiko;
    4. Pengendalian Internal;
    5. Sumber Daya Manusia.

       
  3. Pengendalian 
    Merupakan tahap untuk melakukan perbaikan terhadap Self Risk Assesment, dengan cara menutup kekurangan pada ke 5 aspek di atas .

     
  4. Mitigasi Risiko
    Merupakan tahap perencanaan dan implementasi mitigasi risiko.

 

D. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

Efektivitas penerapan APU dan PPT sangat tergantung pada integritas dan kompetensi pejabat/karyawan PT Pos Indonesia (Persero), untuk itu telah dilaksanakan program pelatihan karyawan secara berkala dan berkesinambungan, memberikan informasi terbaru atau melakukan kaji ulang atas kasus-kasus TKM yang telah ditemukan, dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian para pejabat/karyawan yang bertanggung jawab dalam penerapan APU dan PPT. Adapun materi yang dismpaikan yaitu : 

  1. Implementasi dari ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan program APU dan PPT;
  2. Teknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan terorisme termasuk trend dan perkembangan profil risiko produk ; dan
  3. Kebijakan dan prosedur penerapan Program APU dan PPT serta peran dan tanggung jawab karyawan dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan terorisme, termasuk konsekuensi apabila karyawan melakukan tipping off;
  4. Pelatihan dengan metode yang komunikatif dan lebih mudah dipahami, dengan memberikan materi yang menyajikan kasus-kasus terkait APU dan PPT yang sering terjadi dalam aktivitas transaksi perbankan, serta mengukur pemahaman peserta pelatihan dengan memberikan soal-soal APU dan PPT sebelum dan sesudah pelatihan dilakukan.


E. PENGENDALIAN INTERN

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Penerapan Program APU dan PPT telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diperlukan pemantauan oleh pihak independen secara berkala, yaitu pemeriksaan berkala oleh Internal Audit maupun pemeriksaan yang dilakukan oleh Eksternal Auditor, serta pengawasan atas penerapan pelaksanaan APU dan PPT dari Dewan Komisaris dan Direksi.