Syarat dan Ketentuan Kiriman

1. Barang yang dilarang dikirim melalui Pos Indonesia

 

Barang - Barang yang tidak boleh dikirim melalui Pos Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos : Pasal 32

  1. Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
  2. Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
  2. Barang yang mudah meledak;
  3. Barang yang mudah terbakar;
  4. Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
  5. Barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
  6. Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
  1. Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Barang yang mudah meledak (Amunisi,Petasan,Kembang api,Senjata Api dan Tabung bertekanan Gas /Hair Spray,Deodorant dll ). 
  2. Barang yang mudah terbakar ( Korek Api )
  3. Bakteri,virus dan lainnya yang mengandung penyakit.
  4. Barang yang mengandung zat Radio Aktif.
  5. Unsur kimia yang bila tercampur menyebabkan korosi atau karat.
  6. Narkotika dan Psikotropika serta zat adictif lainnya (kecuali dikirim oleh instansi yang berwenang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung ).
  7. Material Pornografi dan pelanggaran moral
  8. Material yang dapat mengganggu  kestabilan dan keamanan nasional.
  9. Tumbuh-tumbuhan,binatang hidup ( kecuali  lebah,lintah,ulat sutera,parasite,serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang di kirim oleh badan yang diakui resmi ),buah-buahan dan sayur yang mudah busuk.
  10. Permata,Batu mulia,Uang Kertas dan Uang Koin,Emas dan Perak. 

 

2. Kiriman yang dilarang dikirim dengan layanan Pos Internasional
Kiriman yang dilarang untuk diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor adalah kiriman;

Kiriman yang mengotori kiriman lainnya, menimbulkan  bahaya, atau merusak:

  • kiriman pos lainnya

  • gedung

  • peralatan pos

  • kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional

Kiriman yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pegawai pos, tenaga kontrak karya atau orang lain yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) untuk bekerja di dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional.

Kiriman yang berisi barang-barang dalam kategori berikut:

  • Binatang.

  • Uang.

  • Barang yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara.

  • Bahan-bahan yang dikategorikan sebagai morphin, ganja, heroin dan zat lainnya yang dikategorikan NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif).

  • Bahan-bahan yang dapat dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar, mudah meledak

  • Barang-barang yang dapat dikategorikan melanggar kesusilaan, berupa buku-buku, majalah, film porno dan barang lainnya.

  • Informasi yang dikategorikan dapat menimbulkan perselisihan akibat perbedaan suku, ras dan agama.

  • Barang yang menurut perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diedarkan di Negara Republik Indonesia.

 

Kiriman yang berisi barang yang dilarang masuk berdasarkan  ketentuan negara tujuan, yang termuat dalam daftar Prohibited  dan Restricted Item.

Daftar Prohibited dan Restricted Item

3. Kewajiban pengirim:

Mengisi formulir pengiriman yang sesuai dengan layanan yang diinginkan secara lengkap.

Ketentuan Pengisian Formulir Pengiriman

  • Pengisian formulir pengiriman harus dilakukan menggunakan Bahasa Inggris.
  • Seluruh kolom dalam formulir pengiriman harus diisi meliputi:

i. Nama dan alamat lengkap pengirim, WAJIB disertai nomor telepon yang dapat dihubungi.

ii. Nama dan alamat lengkap penerima, WAJIB disertai nomor telepon yang dapat dihubungi dan atau alamat email.

iii. Keterangan isi kiriman/Customs Declaration, barang, jumlah setiap jenis barang, terbuat dari apa, nilai/harga setiap jenis barang, negara pembuat barang, berat setiap jenis barang.

iv. Memberikan tanda centang (v) padakotak kategori isi kiriman apakah termasuk: "Barang Pribadi", "Contoh", "Dokumen", atau "Barang Dagangan".

v. Memberikan tanda centang (v) pada alternatif prosedur yang diinginkan apabila kiriman tidak terantar: "Kembali ke Pengirim", "Diteruskan" (khusus untuk kiriman Paket) atau "Dianggap Dilepaskan".

Note: Dalam hal Pengirim memilih alternatif "Kembali ke Pengirim" atau "Diteruskan" (khusus untuk kiriman Paket), agar diberi penjelasan bahwa biaya yang timbul akibat pengembalian atau penerusan kiriman menjadi beban Pengirim.

vi. Menandatangani formulir pengiriman pada kolom yang disediakan.

  • Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Express Mail Services (EMS-5)

  • Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Paket Cepat Internasional (CP-72)

  • Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Paket Biasa Internasional (CP-72)

  • Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Pos Ekspor

  • Formulir untuk kiriman Pos Tercatat Internasional dan ePacket berisi barang (CN-23)

  • Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Bungkusan Kecil dengan Pos Udara (CN-22)

Melengkapi dokumen ekspor dan/atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Matriks Dokumen Ekspor

Untuk kiriman berisi barang, pengirim melengkapi keterangan rincian isi barang dan nilai dari masing – masing barang tersebut, keterangan dapat berupa faktur/ kuitansi pembelian/ invoice.

 

4. Persyaratan Berat dan Ukuran Kiriman

Dokumen (EMS)

  • Berat Maksimal 2 kg
  • Berbentuk persegi panjang:
    Ukuran minimal: 90 x 140 mm (sama dengan ukuran minimal suratpos)
    Ukuran maksimal: Jumlah Panjang, Lebar dan Tinggi sisi-sisinya < 300 cm, dan salah satu sisinya < 150 cm.

Dimensi Kiriman Barang (EMS dan Paketpos Cepat Internasional)

  • Berat maksimal untuk EMS BARANG adalah 30kg
  • Berat maksimal untuk Paketpos Cepat Internasional adalah 30kg
  • Berbentuk persegi panjang:
    Ukuran maksimal: Jumlah Panjang, Lebar dan Tinggi sisi-sisinya < 300 cm, dan salah satu sisinya < 150 cm.

Dimensi Kiriman untuk Pengiriman Pos Tercatat (R) dan ePACKET

Berat maksimal untuk kiriman Pos Tercatat (R) Internasional ePACKET adalah 2 kg.

  • Suratpos:
    Ukuran minimal: 90 x 140 mm
    Ukuran maksimal: Jumlah Panjang + Lebar + Tinggi < 900 mm, dan salah satu sisinya < 600 mm.
  • Kartupos:
    Ukuran minimal: 90 x 140 mm.
    Ukuran maksimal: 120 x 235 mm.
  • Berbentuk persegi panjang:
    Ukuran minimal : 90 x 140 mm (sama dengan ukuran minimal suratpos)
    Ukuran maksimal: Jumlah Panjang + Lebar + Tinggi < 900 mm, dan salah satu sisinya < 600 mm.
  • Bentuk silinder:
    Ukuran minimal: Panjang + 2 (diameter) = 170 mm
    Ukuran maksimal: Panjang + 2 (diameter) = 1.040 mm

Perhitungan Volumetrik

"Perhitungan volumetrik diterapkan pada kondisi di mana berat aktual kiriman kecil (ringan) akan tetapi ukuran kiriman memakan tempat (volume besar)."

(Panjang x Lebar x Tinggi) : 5000  x 1 kg = Y kg

 

5. Cara Penulisan Alamat

Cara menulis alamat kiriman dalam negeri dapat dilihat di video berikut;

Cara menulis struktur alamat tujuan kiriman internasional yang lengkap adalah sebagai berikut:

  • Struktur Alamat Rumah :

recipient name

 

number and street name      

district

postcode + locality name

state

country

Mr. Anuar bin Samsudin

 

66 Jalan Kenari

Taman Kenari

43000 KAJANG

SELANGOR

MALAYSIA

  • Struktur Alamat Perusahaan :

name of organization

 

building no. + street name,    
district name   

unit no.

locality + postcode –
additional number

country name

 

The Modern Company

 

7894 Sadi Ibn Wahb ST, As Salamah Dist.

Office 18

JEDDAH 23437–3762

 

SAUDI ARABIA

  • Struktur Alamat Apartemen :

name of addressee

 

block number and street name

floor – apartment number
+ building name

name of town + postcode

name of country

Mr. M. Rajendran

 

Blk 35 Mandalay Road

# 13–37 Mandalay Towers
SINGAPORE 308215

REP. OF SINGAPORE

  • Struktur Alamat PO BOX :

addressee

 

P.O Box number.

postcode + locality .  

country

telp number

Sitftung Warentest

 

Postfach 3 41 41

10724 BERLIN

GERMANY

(+49 228) 182 18XXX

  • Struktur Alamat di Wilayah Rural :

addressee

 

locality

sub-province 2

sub-province

postcode + province

country

Mr. SHEN Li

 

Naritu Town

Zengxianglan County,
Xilinguole Zone
027212 NEIMENGGU

P.R. CHINA

Ketentuan penulisan alamat yang benar untuk masing-masing negara tujuan

 

6. Packing

Pembungkus kiriman harus dapat melindungi isi kiriman dari setiap getaran atau benturan selama angkutan, baik yang terjadi antara isi dengan kotak pembungkusnya atau antar kotak pembungkus kiriman internasional satu dengan yang lainnya. PENGGUNAAN KARUNG GONI SEBAGAI PEMBUNGKUS KIRIMAN TIDAK DIREKOMENDASIKAN.

Tutorial Mengemas Produk Reguler

Tutorial Mengemas Produk Cair

Tutorial Mengemas Produk Mudah Kotor

Metode Pengemasan: 

a. Metode Pengemasan Dus Tunggal (Single-Box)

  • Letakkan produk tidak mudah pecah seperti barang lunak di dalam dus bagian luar yang kokoh.
  • Gunakan sisipan (filler) seperti remasan koran, bola gabus (loosefill peanut), atau bahan peredam seluler bergelembung seperti Bubble Wrap® untuk mengisi ruang yang kosong dan mencegah pergeseran barang di dalam dus selama pengiriman.
  • Tempatkan barang yang dapat terpengaruh oleh debu, air atau kondisi bawah di dalam kantung plastik.
  • Satukan bagian kecil atau produk butiran ke dalam kontainer bersegel, seperti karung goni atau kantung plastik anti rembes, kemudian kemas di dalam dus bagian luar yang kokoh.
  • Gunakan metode pemasangan perekat berbentuk huruf H untuk menyegel paket Anda.

Dus Tunggal dengan Kiriman Terbungkus

Dus Tunggal yang Diisi Bola Gabus (Loosefill Peanut)

b. Metode Pengemasan Box-inBox

  • Bungkus produk secara masing-masing mengguna-kan peredam seluler bergelembung atau bahan busa dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2″ untuk menahannya di dalam dus berombak.
  • Batasi pergerakan produk di dalam dus mengguna-kan sisipan seperti remasan koran, loosefill peanut, atau bahan peredam lainnya.
  • Tutup dan beri pita perekat dus bagian dalam meng-gunakan metode pemasangan perekat berbentuk huruf H. Ini akan membantu mencegah terbuka tanpa sengaja.
  • Gunakan dus kedua yang sekurang-kurangnya 6″ lebih panjang, lebih lebar, dan lebih dalam daripada dos bagian dalam.
  • Pilih pembungkus atau metode menyisipan untuk meredam dus bagian dalam di dalam dus bagian luar yang kokoh dan lebih besar.
  • Kirimkan produk mudah pecah secara masing-masing, bungkus di dalam bahan peredam seluler bergelembung dengan ketebalan minimum 3″.
  • Bungkus dus bagian dalam menggunakan bahan peredam seluler bergelembung dengan ketebalan 3″ atau menggunakan loosefill peanut dengan ketebalan sekurang-kurangnya 3″ atau bahan peredam lainnya untuk mengisi ruang antara dus bagian dalam dengan dus bagian luar di atas, bawah dan seluruh sisinya.
  • Isi setiap ruang kosong dengan bahan peredam lebih banyak.
  • Gunakan metode pemasangan perekat berbentuk huruf H untuk menyegel paket Anda.

Box-in-Box dengan Peredam Seluler Bergelembung

Box-in-Box dengan Loosefill Peanuts

c. Pedoman Umum untuk Barang Khas/Unik

  • Karya Seni. Gunakan pita penutup dengan pola bersilangan (criss-cross) pada permukaan kaca untuk mencegah agar tidak retak
  • Foto dan Papan Poster. Tempelkan kiriman yang rata ke bahan kaku seperti plywood, plastik, atau permukaan bantalan papan fiber; sebagai alternatif, tempatkan bahan cetakan di antara lembaran bantalan berombak dan tempelkan kedua bantalan tersebut pada seluruh sisi.
  • Instrumen Musik Berdawai/Senar. Kendurkan senar untuk menghilangkan tekanan pada leher instrumen.
  • Bahan Cetakan. Ikat bahan cetakan menjadi satu untuk mencegah pergeseran. Beri peredam secukupnya sebelum dimasukkan ke dalam dus berombak bagian luar yang berlapis ganda.
  • Barang Berbentuk Gulungan. Bungkus dengan rapat barang berbentuk gulungan menggunakan beberapa lapis film plastik yang kuat atau kertas kraft dan bungkus dengan pita pembungkus plastik. Kemudian bubuhkan label alamat selengkapnya di sekeliling objek atau gunakan wadah label (pouch). Pos Indonesia tidak bertanggung jawab untuk kerusakan akibat perlindungan yang tidak memadai.